TIM SELEKSI PERANGKAT DESA GONDOWANGI
TAHUN 2025
Sekretariat : Jl Tembus Blabak-Jrakah K.m 4,5 Padureso, Gondowangi, Sawangan
![]() |
KEPUTUSAN
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA GONDOWANGI
TAHUN 2025
NOMOR : 01/KEP/01/2025
BAKAL CALON PERANGKAT DESA GONDOWANGI TAHUN 2025
Menimbang |
: |
a. bahwa dengan telah berakhirnya batas waktu pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Gondowangi Tahun 2025, perlu menetapkan nama-nama Bakal Calon Perangkat Desa Gondowangi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa Gondowangi tentang Bakal Calon Perangkat Desa Gondowangi ;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28); |
|
|
4. Peraturan Bupati Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 5); |
|
|
5. Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 6); |
|
|
6. Peraturan Desa Gondowangi Nomor 02 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gondowangi (Lembaran Desa Gondowangi Tahun 2017 Nomor 02); |
|
|
7. Keputusan Kepala Desa Gondowangi Nomor : 180.192/04/KEP/01/2025 tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Gondowangi Tahun 2025 |
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Bakal Calon Perangkat Desa Gondowangi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa Gondowangi ini. |
KEDUA |
: |
Bakal Calon Perangkat Desa Gondowangi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak untuk mengikuti tahap Penyaringan. |
KETIGA |
: |
Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa Gondowangi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Gondowangi pada tanggal 11 Juli 2025
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA GONDOWANGI TAHUN 2025 KETUA Cap ditandatangani Didit Imam S |